BARANG YANG TIDAK BOLEH DIKIRIM


Alkohol / Minuman Keras

Senjata Api

Material Perjudian / Pornografi

Uang / Benda Berharga

Bahan Peledak

Bahan Kimia

Bahan Radioaktif

Obat-obatan Terlarang

Bahan / Barang Berbahaya Lain"

Makanan Cepat Basi

Rokok Tanpa Cukai
SYARAT & KETENTUAN

  1. Pengirim wajib memberikan pernyataan yang benar mengenai isi paket. Pihak INDOPAKET beserta seluruh karyawan-karyawannya tidak bertanggung jawab apabila barang yang dinyatakan berbeda dengan isi di dalam paket jika sewaktu-waktu terjadi masalah dalam pengiriman.
  2. Terkait pengiriman paket:
    1. Pengirim tidak diperbolehkan mengirimkan paket yang berisikan barang-barang berbahaya dan terlarang seperti narkotika, senjata, amunisi, barang yang mudah meledak, barang yang beradiasi tinggi, bahan kimia, bubuk, uang, cek, cairan yang tidak jelas dan barang-barang lainnya yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan umum sesuai dengan UU No. 35 tahun 2009 pasal 115, 120, UU No. 1 tahun 2009 pasal 136 ayat (1) (3) serta pasal 138 tentang penerbangan. Pihak INDOPAKET tidak bertanggung jawab atas pengiriman barang yang termasuk dalam kategori di atas.
    2. Pengirim tidak diperbolehkan mengirimkan paket berupa makanan basah/kering yang mudah rusak/basi, hewan, maupun tumbuhan.
  3. Perhitungan yang didasarkan pada ukuran besar barang dilakukan dengan rumus : Nilai berat yang dibebankan kepada pengirim adalah jumlah berat terbesar antara berat aktual dengan berat dimensi untuk biaya jasa pengiriman.
  4. Pengirim wajib menggunakan kemasan yang baik dan aman untuk menghindari barang rusak seperti pecah, sobek, bocor atau patah sesuai dengan isi barang yang dinyatakan sebelum mengirimkan barang. Untuk paket yang membutuhkan penanganan khusus seperti barang pecah belah atau elektronik, pengirim wajib memberikan label keterangan di samping AWB atau di permukaan barang agar dapat dikondisikan penanganannya di lapangan.
  5. Pengirim wajib mengisi dengan lengkap dan jelas identitas penerima. Jika barang tersebut sudah 5 hari tidak diambil penerima sejak paket sampai di tempat pengambilan (Toko Indomaret), maka paket tersebut akan diretur kembali ke pengirim dan jika paket tersebut tidak diambil selama 1 minggu sejak paket tersebut dinyatakan retur, maka paket tersebut bukan tanggung jawab tim INDOPAKET jika terjadi kerusakan/kehilangan.
  6. Mulai 30 Januari 2020 khusus pengiriman asal Batam :
    1. Wajib membayar pajak pengiriman ke luar Batam sesuai aturan yang berlaku.
    2. Wajib melengkapi paket dengan  dan formulir CN23 yang dilengkapi dengan HS Code, uraian barang (www.beacukai.go.id/btki.html) dan nilai barang (sesuai invoice asli) yang juga ditulis pada keterangan paket.
    3. Wajib mentransfer titipan pajak  ke Rekening BCA atas nama: PT.Inti Paket Prima, dengan nomor rekening: 211-017-2152.
    4. Paket yang ditolak Bea Cukai karena kesalahan keterangan isi paket, HS code ataupun nilai barang, akan dikirimkan kembali ke pengirim.
    5. Paket yang dikirimkan kembali akan dipotong biaya administrasi maksimal Rp 10,000,- (Sepuluh Ribu Rupiah). 
  7. Terkait retur:
    1. Pihak INDOPAKET tidak akan melakukan refund atas pengiriman barang yang tidak jadi diteruskan ke penerima.
    2. Pengirim akan dikenakan biaya atas retur barang tersebut ke alamat asal pengirim.
    3. Barang akan diretur setelah 5 hari sejak barang sampai ke toko tujuan. 
  8. INDOPAKET bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami oleh pengirim akibat keterlambatan, kerusakan atau kehilangan dalam pengiriman yang timbul akibat kelalaian INDOPAKET selama pengirim memberikan Identitas pengirim dan penerima yang jelas dan benar, keterangan isi paket yang sesuai.
  9. INDOPAKET tidak bertanggung jawab terhadap kerugian konsekuensi yang timbul akibat dari kejadian tersebut di atas, yaitu yang termasuk dan tanpa dibatasi atas kerugian komersial, keuangan dan kerugian tidak langsung lainnya termasuk kerugian yang terjadi dalam pengangkutan atau pengantaran yang disebabkan oleh hal-hal diluar kemampuan pengawasan INDOPAKET atau tidak langsung lainnya termasuk atas kerusakan akibat keadaan kahar (force majeure).
  10. Jaminan pemberian ganti rugi atas keterlambatan pengiriman yang terbukti sebagai akibat kelalaian dan kesalahan INDOPAKET adalah berupa pengembalian harga tarif pengiriman kepada pengirim.
  11. Jaminan pemberian ganti rugi atas kerusakan, kehilangan dalam pengriman yang terbukti akibat kelalaian dan kesalahan INDOPAKET paling tinggi 10 (sepuluh) kali harga tarif pengiriman kecuali apabila diasuransikan
  12. Pengirim yang menggunakan asuransi yang ditunjuk oleh INDOPAKET dapat melakukan klaim apabila barang/paket hilang atau rusak akibat kelalaian dan kesalahan INDOPAKET sesuai nilai kerugian maksimal sesuai nilai yang diasuransikan atau Rp 20,000,000 (dua puluh juta rupiah), yang mana yang lebih rendah selama pengirim memberikan keterangan isi barang yang sesuai dan memberikan keterangan pecah belah untuk barang pecah belah dan elektronik.
  13. Klaim kehilangan atau kerusakan harus disampaikan melalui email ke; support@indopaket.co.id maksimal 14 (empat belas) hari setelah barang diambil dari toko atau diterima di alamat pengiriman.
  14. Apabila ada permasalahan yang melibatkan pengguna jasa dan penyedia jasa maka akan diselesaikan dengan musyawarah terlebih dahulu untuk mencapai kesepakatan bersama. Jika masih belum mencapai kesepakatan, maka dapat diteruskan ke pengadilan tinggi Jakarta Utara.
  15. Dengan menyetujui syarat dan ketetuan yang tertera, pengirim dan INDOPAKET memiliki perjanjian sah dalam pengiriman paket tersebut.